POTRETUMN- Kampus merupakan
tempat dimana kita belajar dan berinteraksi sebagai bekal untuk terjun di
masyarakat. Sebagai miniatur kehidupan bermasyarakat tentunya tidak akan
terlepas dari peran kampus untuk bisa mendewasakan mahasiswanya.
salah satu hal yang
penting untuk disoroti disini adalah perlunya UMN Al Washliyah bercermin pada
kampus lain yang telah memberikan kebebasan pers bagi mahasiswanya, dengan
salah satu cara yaitu mengizinkan berdirinya lembaga pers mahasiswa yang
berdiri sebagai ormawa tersendiri.
Sebagai miniatur Negara
kampus harusnya mengadopsi tatanan struktural sistem demokrasi di Negara
Indonesia sendiri, yaitu Eksekutif, Legislatif , Yudikatif dan Pers.
Sebagai pilar
demokrasi ke 4 Pers diharapkan mampu menjadi Kontrol Sosial terhadap tiga
lembaga lainnya.
Selain itu untuk
mengasah sikap kritis mahasiswa, hendaknya kampus memberikan kebebasan
seluas-luasnya pada lembaga pers mahasiswa ini untuk melakukan kerja-kerja
jurnalistiknya secara independen sesuai kode etik jurnalistik yang diatur baik
oleh UU Pers no 40 tahun 1999, yang jika ada masalah terkait jurnalistik,
diselesaikan secara prosedural sesuai UU Pers.
Inilah yang perlu
diajarkan oleh UMN untuk berperan serta dalam tegaknya kebebasan berekspresi dan
berpendapat di Indonesia. Kampus UMN harus memulai dan mengikuti jejak kampus-kampus
lain, janganlah hanya statis di tempat karena itu hanyalah akan membawa kita
pada pemikiran sempit zaman orde baru yang secara konsensus nasional tidak
diharapkan lagi hadir di bumi Indonesia.!
Penulis : Ridho Alamsyah
Ket.Gbr: Ilustration
Sbr. gbr: https://politik.rmol.co/

No comments:
Post a Comment