POTRETUMN- Merujuk pada kebijkan Rektor UMN Al-Washliyah Medan yang mana penulis nilai sangat baik dalam menertibkan administrasi di bidang akademik bagi mahasiswa/i di Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan, dalam hal ini penulis sangat mengapresiasi kebijakan yang bapak Rektor terapkan.
Alhamdulillah berkat adanya kebijakan-kebijakan yang rektor terapkan mahasiswa/i kini telah sadar bahwa kelalaian dalam setiap aktivitas akademik bukan serta merta berasal dari pihak rektorat namun dalam hal ini mahasiswa/I UMN juga lalai dalam menjalankan kewajiban akademiknya.
Namun ada satu hal menurut penulis yang harus bersama-sama kita perbaiki di kampus Hijau tercinta ini, yaitu tentang penerapan dan pengawasan administrasi di bidang Organiasasi Kemahasiswaan , mengapa demikian?
Selama penulis mengenyam pendidikan di UMN Al Washliyah yang menjadi perhatian khusus bagi penulis adalah tentang Organisasi Intra Kampus, Baik Organisasi tingkat Universitas, Fakultas dan Jurusan, penulis menilai problematika organisasi intra kampus sangat sering terjadi, terutama di bidang administrasi Organisasi Kemahasiswaan, padahal pedoman berorganisasi sudah tertera di dalam KEPMEN 155 Tahun 1998, Stauta Umn Al Washliyah, UUD Kemahasiswaan.
Dalam hal ini yang paling penulis soroti ialah tentang tidak adanya tindakan tegas dan penertiban bagi ketua umum organisasi mahasiswa yang telah selesai masa periodesasinya namun masih tetap menjabat sampai waktu dilakuakannya MUBES atau PEMIRA di Kampus, Permahsalahannya adalah Waktu MUBES atau PEMIRA di kampus tidak pernah tepat waktu sesuai dengan habisnya masa periodesasai sesuai dengan yang tertera di dalam SK Pelantikan.
MUBES ataupun PEMIRA Bisa saja molor 1 sampai 5 bulan dari jadwal yang di perkirakan. Padahal dalam pasal 9 KEPMEN 155 Tahun 98 disebutkan bahwa Masa Bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) Tahun dan Khusus Untuk Ketua Umum tidak dapat di pilih kembali, hal ini juga di pertegas dalam BAB XIII UUD Organisasi Kemahasiswa UMN Al Washliyah Pada Pasal 58 tentang Periode dan Pergantian Kepengurusan dimana ayat 1 menjelaskan Periode seluruh lembaga yang di atur dalam UUD adalah 1 tahun semenjak tanggal di tetapkan, artinya setiap ormawa yang melanggar aturan ini haruslah diberi sangksi agar kiranya bisa tertib administrasi dalam menjalankan roda Organisasi dengan baik.
Beberapa kelalaian-kelalaian administrasi organisasi kemahasiswaan sedikit mencoreng kepemimpinanan Ayahanda Rektor UMN Al Washliyah yang dimana Selama Periodesasi Kepemimpinannya sebagai Rektor terkenal dengan budaya tertib administrasinya.
Dalam Pasal 1 KEPMEN 155 Thn 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguran Tinggi disebutkan Bahwa Organisasi Kemahasiswaan Intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
Baca Juga :Mengembalikan Fungsi Bahasa Ibu
Artinya setiap organisasi kemahsiswaan haruslah memberikan pendidikan yang baik bagi setiap kadernya terutama dalam hal adminstrasi Organisasi Kemahasiswaan agar proses regenerasi dalam berorganisasi serta minat dan bakat tiap mahsiswa bisa tersalurkan di organisasi mahasiswa yang bersangkutan.
Untuk itu Organisasi Intra Kampus Haruslah mendapat perhatian Khusus dari pihak rektorat dalam Hal ini Wakil Rektor III yang menaungi bidang Kemahasisawaan agar tindakan kelalain administasi kemahsiswaan tidak menjadi budaya di kampus marhamah, Untuk itu penulis berharap kepada Wakil Rektor untuk membuat target dan segera menetapkan jadwal khusus untuk MUBES dan PEMIRA agar proses regenarasi intra kampus dapat berjalan dengan baik.
Penulis : Mahasiswa UMN
Ket.Gbr: Ilustration
Sbr. gbr: http://baaksi-unisa.blogspot.com/

No comments:
Post a Comment