POTRET UMN- Kabar duka kembali menyelimuti dunia dengan mewabahnya virus CORONA atau disebut juga COVID-19 di seluruh penjuru negeri di bumi ini.
Sampai tulisan ini di terbitkan total korban terinfeksi virus CORONA di dunia di lansir dari website www.corona19.go.id berjumlah 1.034.086 jiwa sedangkan di Indonesia sendiri telah tembus di angka 1.986 Jiwa.
Sungguh pilu hati kita melihat musibah yang melanda dunia di awal tahun 2020 ini, semua warga dunia berjuang dalam melawan penyebaran virus covid-19 ini.
Terkhusus Indonesia, Pemerintah Indonesia mengerahkan segala upaya dalam mencegah penyebaran virus ini, dampaknya sekolah, kampus dan pegawai perkantoran di liburkan, keramaian di bubarkan, beberapa wilayah menerapkan karantina wilayah dan lain sebagainya.
Namun alangkah terkejutnya kita di tengah musibah ini Dewan Perwakilan Rakyat seakan mencuri kesempatan mengadakan rapat paripurna pada tanggal 02 April 2020 lalu dengan pembahasan diantaranya, RUU KUHP, RUU OMNIBUS LAW , RUU PEMASYARAKATAN dan lain-lain.
Yang mana RUU bermasalah ini sempat tertunda pembahasan nya akibat terdapat pasal-pasal karet dan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat, sehingga dampaknya di akhir September lalu terjadi gejolak yang luar biasa di kalangan mahasiswa dengan unjuk rasa besar besaran bahkan mengakibatkan lahirnya korban jiwa.
Pembahasan ini sangatlah tidak elok, sebab Indonesia sedang berduka dengan mewabahnya virus CORONA, harusnya Dewan Perwakilan Rakyat fokus membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus CORONA, bukanya sibuk membahas RUU bermasalah, apalagi dengan mencuri curi kesempatan dalam kesempitan seperti ini.
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat,
Lalu Jika Rakyat Tak Lagi Merasa Terwakili Oleh DPR, Sebenarnya kini Mereka Para Anggota Dewan Yang Terhormat itu "MEWAKILI SIAPA?" Ditengah Wabah Rakyat Menjerit,
Ditengah Jeritan Rakyat Kalian Sibuk Bahas RUU Bermasalah.
Apalagi DPR menargetkan pembahasan ini selesai dalam sepekan, statmen ini yang penulis nilai mengundang gairah mahasiswa dan masyarakat untuk bergerak walaupun pergerakan masyarakat di batasi.
Semestinya DPR memahami suasana kebatinan rakyat Indonesia.
Dalam situasi pandemi Covid-19, sekarang ini bukan waktu yang tepat membahas RUU Kontroversi yang sepi partisipasi masyarakat.

Penulis : Ridho Alamsyah

No comments:
Post a Comment